KOMPAS NASIONAL NEWS — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan dan Sumatera, khususnya pada tragedi besar tahun 2015, menjadi titik balik penting dalam arah kebijakan lingkungan di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah total pendekatan penanganan karhutla dari yang semula bersifat responsif-pemadaman menjadi preventif-permanen.
Langkah awal yang paling krusial adalah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan ini memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari Kementerian LHK, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah, dengan fokus utama pada deteksi dini titik api (hotspot).Salah satu kebijakan Jokowi yang paling dikenal publik karena ketegasannya adalah sistem "sanksi copot jabatan". Dalam setiap Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Karhutla di Istana Negara, Presiden secara konsisten menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk mencopot Pangdam, Kapolda, Danrem, hingga Kapolres yang terbukti lalai dan membiarkan api membesar di wilayah hukum mereka.
Strategi ini terbukti efektif meningkatkan kesiapsiagaan aparat di lapangan.Selain penegakan hukum dan pencabutan izin bagi korporasi yang arealnya terbakar, Jokowi juga menginisiasi pendekatan berbasis ekosistem melalui pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG)—yang kemudian diperluas menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Kebijakan ini mewajibkan pembuatan sekat kanal (canal blocking) dan sumur bor untuk menjaga lahan gambut tetap basah, terutama saat memasuki musim kemarau panjang.Meski tantangan anomali cuaca seperti El Nino tetap membayangi, kombinasi kebijakan ketegasan birokrasi, restorasi hidrologi gambut, dan pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca (TMC) ini berhasil menekan angka luas kebakaran hutan secara signifikan di berbagai wilayah Kalimantan jika dibandingkan dengan kondisi ekstrem pada dekade lalu.